Read more: http://impoint.blogspot.com/2013/03/cara-membuat-auto-readmore-di-blog.html#ixzz2QvAWINP3 Dilarang copy paste artikel tanpa menggunakan sumber link - DMCA Protected Follow us: @ravdania on Twitter | pemakan.worell on Facebook NURANI HUKUM: Hukum Tentang Pertanahan

Thursday, May 5, 2011

Hukum Tentang Pertanahan

ABSTRAK


POLITIK HUKUM PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMANFAATAN TANAH BERDASARKAN IZIN LOKASI PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Oleh :
Rusdan Zaini

Politik Hukum tentang pemanfaatan tanah yang terdapat pada kewenangan hak menguasai negara terhadap tanah, berdasarkan kewenangan tersebut negara melalui pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan per-sektoral sebagai dasar kepastian hukum dalam melakukan pengurusan dan pengolahan hak-hak atas tanah, salah satunya kebijakan tersebut dengan memberikan ketetapan izin lokasi kepada pihak perusahaan perkebunan, sementara di dalam izin lokasi tersebut terdapat hak-hak rakyat baik secara individu maupun publik, kebijakan pemerintah ini menimbulkan konflik dan sengketa pertanahan yang berkepanjangan antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan.
Metode penelitian adalah yuridis normatif, menggunakan analisis kualitatif, pendekatan yang bersifat deskriptif, dengan objek harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan tentang pemanfaatan tanah dengan cara melakukan langkah; mengidentifikasi pokok bahasan dan subpokok bahasan yang bersumber dari rumusan masalah, serta mengumpulkan ketentuan yang bersifat normatif untuk memudahkan penulis memperoleh penjelasan yang jelas dan cermat tentang semua aspek yang berkaitan dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; kebijakan pemanfaatan tanah melalui penetapan perijinan yang diberikan kepada pihak perusahaan perkebunan di Indonesia melalui peraturan perundang-undangan dengan cara pembagian sebagian otoritas negara kepada perusahaan perkebunan swasta yang merupakan penafsiran untuk melaksanakan perintah dari pasal 33 UUD 1945, UUPA dan doktrin pembentukannya, kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum terhadap pemanfaatan tanah, tetapi kenyataannya menimbulkan rasa ketidak adilan dikalangan masyarakat serta menimbulkan konflik dan sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan.
Kesimpulan pada tesis ini bahwa; penyebab terjadinya konflik dan sengketa pertanahan di dalam areal izin lokasi disebabkan politik hukum pembuatan kebijakan yang dibangun tidak selaras, serasi dan multitafsir terhadap pasal 33 UUD 1945, UUPA dan doktrin pembentukannya terhadap hak-hak masyarakat dalam pemanfaatan tanah, pembuatan kebijakan baik materi dan muatannya berpedoman kepada pemilik modal yang diberikan kewenangan untuk menguasai pemanfaatan tanah hal ini merupakan suatu pendekatan legal formal, sehingga menimbulkan ketidak adilan terhadap hak-hak dari masyarakat. Direkomendasikan pemberian hak guna usaha hanya dapat diberikan kepada badan hukum Koperasi atau badan hukum negara bersifat publik yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945,UUPA serta doktrin pembentukannya, dengan cara melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan terutama dalam kaitannya terhadap asas partisipatif sehingga dapat mengakomodir hak-hak bangsa khususnya masyarakat lokal atau petani.

No comments:

Post a Comment

NURANI HUKUM