Read more: http://impoint.blogspot.com/2013/03/cara-membuat-auto-readmore-di-blog.html#ixzz2QvAWINP3 Dilarang copy paste artikel tanpa menggunakan sumber link - DMCA Protected Follow us: @ravdania on Twitter | pemakan.worell on Facebook NURANI HUKUM: PERTARUNGAN TEORI PEMANFAATAN TANAH PERTANIAN

Monday, April 15, 2013

PERTARUNGAN TEORI PEMANFAATAN TANAH PERTANIAN


PERTARUNGAN TEORI PEMANFAATAN TANAH PERTANIAN
                                    Oleh : R.Zaini Lubis, S.H,.M.H. 
Secara konseptual, agraria terdiri atas dua aspek utama yang berbeda, yaitu aspek “penguasaan dan pemilikan”, dan aspek “penggunaan dan pemanfaatan”
                ------------------------------------------------------------------------------------------------
KASUS pertanahan terakhir ini mencuat di ranah publik bukan hanya di ekspose pada ruang lokal tetapi sudah secara nasional dan malah dimungkinkan  pada tataran internasional, tentang permasalahan ini; “Seperti benang kusut yang sulit diurai dan dimana pangkal dan dimana ujungnya”.

“Mesuji” adalah hanya satu kasus dari banyak kasus pertanahan di Indonesia terutama pada lahan-lahan perkebunan dan hutan tanaman industri, berbagai kebijakan dari Pemerintah telah diaplikasikan dalam rangka untuk mengatur tatanan konsep pemanfaatan pertanahan dalam rangka mencapai cita-cita hukum agraria yang dikatakan populis tersebut, semua subjek hukum terbelenggu dari kebijakan peme-rintah dalam rangka pengaturan tentang hak pemanfaatan tanah.

Hukum Agraria dapat diibaratkan suatu bangun ruang yang maha luas yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat yang berlandaskan butir ke lima Pancasila dan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dijiwai oleh hukum adat, bangun ruang tersebut diberi sekat-sekat berbentuk ruang yang berbagai ukuran, ada ruang untuk masyarakat petani yang berukuran kecil dan ruang berukuran besar yang diperuntukkan bagi negara atau pemerintah dan ruang lainnya, pada sekat-sekat tersebut dibuatkan aturan pelaksanaan yang memakai alas/ dasar sebagai pembenaran teori dari berbagai sektor untuk melakukan ekosploirasi dan eksploitasi dari sumber daya alam terutama tanah.

Perintah dari UUD 1945 sebagai “grand strategi dan ground norma (kaidah dasar) untuk memberikan “Hak Menguasai Negara” (HMN) terhadap tanah, yang merupakan suatu hak yang diberikan oleh rakyat kepada negara dalam rangka untuk mengatur, menyelenggarakan sebesar-besar-nya kemakmuran rakyat yang bersumber dari hukum adat/hak ulayat berpola hak kolektiv dan saling tarik menarik dengan hak individu dan mempunyai dialektika lingkungan yang menggunakan akal budinya untuk melakukan tindakan.
Berdasarkan HMN sebagai politik hukum dari negara melalui pemerintah yang mendapatkan otorisasi untuk melakukan kebijakan dalam rangka pemanfaatan tanah yang merupakan pola umum dari hukum positif suatu negara.

Negara dalam melakukan kebijakan dengan menganut faham utilitarianisme, meng-andung arti “tanah adalah berguna jika dimanfaatkan, apa saja asal berguna untuk mencapai tujuan” dalam rangka memaksimalkan potensi tentang tanah dan kegiatan budidaya unggulan, sebagai penggerak utama pembangunan diwilayah pedesaan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Melalui otorisasi negara, kebijakan berlang-sung diberbagai sektor tanpa mengikuti simpul “grand strategi dan ground norma (kaidah dasar), negara mengatur, memutuskan peruntukan tanah, kewena-ngan KTUN dilakukan melalui pengurusan (bestuursdaad), pengolahan (behersdaad) dan ketetapan/penetapan (beschikking) dalam rangka pemanfaatan tanah yang merupakan legal formal.
Melalui RTRW ditetapkan zonasi-zonasi yang homogen terintegrasi yang memer-lukan kekuatan modal dan merupakan pola-pola umum dari hukum positif suatu negara dalam pembangunan yang memerlukan legitimate hukum dari publik.

Melalui PerMen.Agraria Nomor 5 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian hak ulayat atas tanah “diakui sepanjang pada kenyataannya masih ada” melalui keteta-pan Pemerintah Daerah.
Hak atas tanah yang terkuat dibuktikan melalui sertifikat tanah yang dimiliki seseorang, hal ini merupakan legal formal untuk mendukung program pemanfaatan tanah dengan didahului pemetaan hak-hak atas tanah dan perencanaan tataruang untuk memudahkan dalam mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban terhadap tanah-tanah secara ipso facto, faham utilitarianisme menekankan akan “analisis atas studi biaya dan keuntungan/keman-faatan”

Secara dibawah titik sadar bangsa Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya  terutama memanfaatakan tanah telah  berinovasi melalui teori utilitari-anisme, dengan mengatur zonasi-zonasi yang homogen dan membatasi akses hak ulayat untuk mendapat legitimate di ranah publik, dan menerbitkan ijin lokasi melalui KTUN terhadap tanah-tanah ini merupakan tindakan yang dapat disebut etis bila jumlah total utilitis lebih besar dari jumlah utilitis total oleh tindakan lain atau berguna bagi subjek hukum yang mendapatkan ijin, sedikit mengorbankan keadilan atau moral demi membela yang lebih kuat yang dapat memberikan manfaat secara nyata bagi keuntungan negara melalui “koorporasi”
Intervensi negara melalui ijin pemindahan hak-hak negara yang didapat dari rakyat dan memindahkan sebagian hak-hak tersebut kepada pihak lain secara logika akan kelihatan menjauhkan hukum dari keadilan dan kebijakan ini merubah tatanan sosial masyarakat dilingkungan koorporasi dan merupakan rivalitas terhadap lingkungan sekitarnya.

Koorporasi dipandang sebagai subjek hukum nyata (reliteit) bukan fiksi dari konstruksi yuridis seolah-olah sebagai manusia dalam lalulintas hukum dan juga mempunyai kehendak sendiri yang dibentuk melalui kelengkapan yang disebut pengurus yang dapat juga dikategorikan sebagai subjek hukum pengurusnya dipersamakan dengan perbuatan manusia lainnya yang diukur dengan kekuatan modalnya dan batas maksimum apa yang bisa diperbuatnya dalam rangka pemanfaatan tanah itulah asas-asas yang ada pada faham utilitirianisme.

UUD 1945 dan UUPA telah benar memberikan kebijakan akan pemanfaatan tanah, populis dengan memakai bingkai hukum adat dan hak keulayatan, dengan sifat budaya masyarakat Indonesia “musyawarah dan mufakat” jauh dari sengketa dan hiruk pikuk dan saling bunuh yang merupakan dialektika lingkungan, tidak merupakan kontribusi modal, tetapi partisipasif dan sebesar-besarnya kemak-muran anggota masyarakatnya, bukan soal keuntungan saja tetapi soal “proses”, masyarakat sebagai “subjek” yang terlibat secara “partisipatif” yang diarahkan kepada “peran” terhadap “pemanfaatan tanah”, permasalahan bukan tataran “gran strategi dan ground norm”, tetapi pada sinkronisasi dan harmonisasi KTUN terhadap pengaturan pemanfaatan tanah terhadap cita-cita yang bangsa.

Konsep utilitarianisme  sesuai dipakai pada tataran pemanfaatan tanah pada lingkungan “ tanah terlantar”, bukan pada tanah-tanah hak secara ipso facto, demikian juga hukum adat dan hak keulayatan tetap harus dipertahankan dalam mengelola tanah-tanah di Indonesia bukan pada tataran  dari legitimate haknya, tetapi pada tataran “hak kolektive dan saling tarik menarik dengan hak individu”

Sistematika hukum adat/hak ulayat tetap harus dipertahankan karena secara ideologis hukum adat menjadi pertimbangan pokok dalam menyusun ketentuan penguasaan tanah menurut hukum negara, dan mempu-nyai kearifan yang sama dengan hukum agama yang dianut di Indonesia tentang pemanfaatan tanah sebagai sumber daya ekonomi yang khas, meskipun demikian negara harus selalu mengawasi hal ini sebab hukum adat selalu dipengaruhi oleh; politik, kapitalis dan kadaerahan/swapraja, bila negara yang memiliki HMN melalui pemerintah agar dapat menjaga keseim-bangan dalam melakukan kebijakan sehingga tidak terjadi kasus “mesuji-mesuji lainnya” atau menimbulkan kemunduran tentang pemanfaatan tanah produksi yang selama ini sudah menopang prekonomian yang cukup dominan.

Kasus “Mesuji” merupakan “kejadian berdarah” yang perlu disikapi oleh seluruh anak bangsa, saat ini zamannya keterbukaan informasi, baik itu melalui media cetak, media elektronik dan lainnya, kasus “Mesuji” yang di ekpsose sangat vulgar dan kadang tidak memenuhi unsur-unsur pengetahuan yang cukup tentang dasar-dasar “kebijakan Agraria”, semua orang bisa bicara sehingga membentuk “opini keresahan” dan menghasilkan konflik baru ditengah-tengah masyarakat, padahal pada tataran negara modern memerlukan “kepastian” dan “legitimate” hukum, negara membutuhkan modal untuk membangun bangsa, tidak ada suatu negara didunia yang tanpa membutuhkan bantuan modal dari pihak lain (swasta) yang dijadikan avalis dari berbagai kegiatan.

Pertarungan teori tentang pemanfaatan tanah tidak akan pernah selesai, akan terus menerus saling bentur-membenturkan, se-hingga terjadi pasang surut dan mengha-silkan kerugian dan keuntungan dari rente-rente masing pihak yang berperan dida-lamnya, sehingga pemerintah harus tetap waspada dan bijak dalam menyikapinya (lubis.coy10*)

No comments:

Post a Comment

NURANI HUKUM